Bismillaahirrahmaanirrahiim
HADITS DAN SUNNAH NABI
BESAR MUHAMMAD SAW. & MALAIKAT ALLAH
Kekeliruan Penganut Ingkar-us-Sunnah & Petunjuk Masih
Mau’ud a.s. Cara Menentukan Shahih dan
Tidak Shahihnya Hadits Nabi Besar
Muhammad Saw.
Bab 38
Oleh
Ki Langlang Buana Kusuma
|
D
|
alam Bab-bab sebelumnya
telah dikemukakan sabda Masih
Mau’ud a.s. mengenai cara
menafsirkan Al-Quran yang benar:
“Berkaitan dengan Kitab dan Sunah sebagai pegangan,
aku meyakini bahwa Kitab Allah
berada di atas segalanya. Jika kandungan suatu hadits tidak bertentangan
dengan Kitab Allah maka hadits tersebut dianggap sebagai otoritatif, namun kami tidak bisa
menerima penafsiran suatu hadits yang bertentangan dengan ayat-ayat
Al-Quran.
Sepanjang memungkinkan kami akan mencoba menafsirkan
suatu hadits sejalan dengan ayat-ayat dalam Kitab Allah, namun jika ternyata ada hadits yang bertentangan
dan tidak bisa diartikan lain maka kami akan menolaknya segera sebagaimana pedoman
yang diberikan Allah Swt. bahwa:
فَبِاَیِّ حَدِیۡثٍۭ بَعۡدَ اللّٰہِ وَ اٰیٰتِہٖ یُؤۡمِنُوۡنَ
“Maka kepada perkataan
manakah setelah menolak firman Allah
dan tanda-tanda-Nya mereka akan beriman?” (Al-Jatsiyah
[45]:7).
Berarti, jika ketentuan
Al-Quran sudah bersifat konklusif
dan positif tentang suatu masalah dan artinya sudah cukup jelas,
seorang beriman seharusnya menolak suatu
hadits yang bertentangan dengan
hal tersebut. Begitu juga telah dinyatakan bahwa:
فَبِاَیِّ حَدِیۡثٍۭ بَعۡدَہٗ یُؤۡمِنُوۡنَ
“Maka kepada
hal apa lagi mereka akan percaya
sesudah ini?” (Al-‘Arāf
[7]:186).
Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka seorang beriman harus menerima Kitab Allah tanpa syarat,
sedangkan menerima hadits dengan persyaratan. Inilah sikap diriku.” (Al-Haqq,
Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm. 11-12,
London, 1984).
Kemudian Masih
Mau’ud a.s. bersabda:
“Seseorang yang dikaruniai berkat pemahaman oleh Allah Swt. mengenai Kitab
Suci Al-Quran, kemudian menemukan suatu hadits yang bertentangan dengan
ayat-ayat Al-Quran, sewajarnya demi kepantasan untuk menafsirkan hadits tersebut sejalan
dengan Al-Quran. Jika hal ini tidak
bisa dilakukannya maka yang terbaik
adalah menganggap hadits tersebut
sebagai lancung. Hal demikian itu lebih baik bagi kita semua.
Kita memang harus mencari penafsiran suatu hadits
yang tidak bertentangan dengan Al-Quran,
tetapi jika tidak mungkin maka akan
menjadi bid’ah dan kekafiran jika kita harus mengalahkan Al-Quran terhadap hadits, dimana diketahui bahwa hadits sampai kepada kita melalui tangan manusia yang sedikit
banyak sudah tercampur perkataan manusia” (Al-Haqq,
Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm. 21, London, 1984).
Keshahihan suatu Hadits
“Hadits terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama
adalah yang dikuatkan sepenuhnya
dengan sunah, dengan pengertian
bahwa hadits tersebut diperkuat dan membawa kepastian melalui metoda
pelaksanaan sunah yang pasti serta mencakup seluruh kebutuhan
agama, peribadatan, perjanjian dan pengaturan syariah.
Hadits
demikian bersifat pasti tanpa diragukan dan telah terbukti. Kekuatan hadits tersebut bukan karena metoda
kompilasinya, bukan karena daya
inherennya (melekatnya), bukan juga
karena keyakinan atas kehandalan perawinya, melainkan karena berkat sunah pelaksanaannya. Aku
meyakini hadits seperti ini
sepanjang didukung oleh sunah sampai suatu tingkat kehandalan tertentu.
Adapun hadits lainnya yang tidak
terkait pada sunah dan yang
diyakini karena kejujuran para perawinya, menurutku masih belum terbebas dari duga-dugaan saja. Paling mungkin adalah
menganggapnya sebagai dugaan yang bermanfaat jika diketahui bahwa kompilasinya kurang meyakinkan atau konklusif, sehingga meninggalkan ruang bagi penyimpangan.” (Al-Haqq, Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak
dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm. 35, London, 1984).
Kekeliruan Penganut “Ingkar-us
Sunnah”
Masih Mau’ud a.s. menempatkan posisi sunnah dan hadits Nabi Besar Muhammad
saw. pada posisi kedua dan ketiga setelah posisi Al-Quran serta
menganggap keduanya (sunnah dan hadits) sebagai khadim (pelayan) Al-Quran, karena itu keliru jika beranggapan bahwa
posisi hadits bagi Al-Quran merupakan hakim, sebab bagaimana mungkin keadaan hadits yang menyandang
berbagai predikat “Shahih, dha’if, maudhu” dapat
berkedudukan sebagai hakim yang memutuskan
perkara bagi Al-Quran.
Namun demikian keliru juga mereka yang hanya berpedoman kepada Al-Quran saja serta menganggap sunnah
dan hadits tidak perlu dipercayai.
Mengenai hal tersebut Masih Mau’ud a.s. bersabda:
“Ada seorang
penentang yang mendengar dari orang lain bahwa terdapat hadits yang tidak bisa diandalkan, lalu ia serta merta menyimpulkan bahwa selain (kecuali) Al-Quran maka semua pedoman
atau tuntunan dalam Islam dianggap sebagai tidak berdasar dan meragukan serta kurang bisa
diyakini atau tidak bersifat
konklusif.
Hal seperti ini merupakan kesalahan besar sebab bisa membawa kemudharatan pada keimanan dan agama, karena jika benar --
dengan mengecualikan Al-Quran
-- bahwa semua sumber lainnya dianggap palsu,
dugaan atau imajinasi, maka dengan sendirinya Islam akan kehilangan semua
rician dari pedoman keruhanian
yang selama ini kita ketahui melalui
hadits.
Kewajiban shalat memang diperintahkan
oleh Al-Quran, namun tidak ada diatur di mana pun dalam Al-Quran bahwa shalat Subuh terdiri dari 2 rakaat fardhu dan 2 rakaat shalat
sunah, atau shalat Dhuhur
terdiri dari 4 rakaat fardhu dengan 4 dan
2 rakaat shalat sunah, atau shalat Maghrib terdiri dari 3 rakaat fardhu dan shalat Isya terdiri dari 4 rakaat fardhu. Begitu pula kita harus
bergantung kepada hadits untuk mengetahui rincian dari kewajiban zakat.
Masih beribu-ribu banyaknya rincian cara
melakukan ibadah, urusan atau akad yang bersumber pada hadits.
Disamping itu, sumber utama dari sejarah Islam pun adalah hadits. Jika hadits dianggap tidak boleh
dipedomani maka kalian tidak akan pernah
bisa meyakini bahwa Hadhrat Abu
Bakar, Hadhrat Umar, Hadhrat Utsman dan Hadhrat Ali (semoga Allah berkenan dengan mereka) adalah para sahabat Hadhrat Rasulullah Saw.,
yang kemudian menjadi penerus beliau dalam
urutan tersebut dan wafat pun dalam urutan yang sama.
Bila hadits
diluputkan maka kita tidak akan pernah
tahu mengenai eksistensi
(keberadaan) pribadi-pribadi agung
tersebut dan menganggap bisa jadi nama-nama
mereka hanyalah karangan fiktif
belaka. Begitu pula maka kita akan
mungkin menyangkal bahwa nama ayahanda Hadhrat Rasulullah Saw.
adalah Abdullah dan nama ibunda beliau adalah Aminah dan nama kakek beliau itu Abdul Muthalib, serta isteri-isteri beliau ada yang bernama Khadijah, ‘Aisyah atau Hafsah
(semoga Allah berkenan dengan mereka) , atau pun nama ibu-susu beliau adalah Halimah.
Kita pun tidak
akan mengetahui bahwa beliau biasa bertafakur
di gua Hira atau ada beberapa sahabat yang terpaksa harus hijrah ke Abisinia, bahwa selama 10
tahun sejak diutus beliau itu bermukim
di Mekkah dan setelah itu terjadi sekian banyak peperangan yang bahkan tidak
ada disebut dalam Al-Quran.
Berbagai Jasa Besar Informasi Hadits
Semua fakta tersebut diteguhkan
oleh hadits, lalu apakah kita akan
menganggap hadits sebagai tidak berguna? Jika demikian halnya
maka tidak ada umat Muslim yang bisa
menceritakan riwayat hidup Hadhrat
Rasulullah Saw.. Patut diperhatikan bahwa kejadian-kejadian
dalam masa hidup Penghulu dan Junjungan kita, bentuk kehidupan beliau
di Mekkah sebelum diutus sebagai Rasul,
kapan saatnya beliau mulai memanggil umat kepada kenabian beliau, dalam urut-urutan bagaimana orang-orang mulai
memeluk Islam, bagaimana mereka dianiaya oleh kaum kafir selama 10
tahun di Mekkah, kapan mulai terjadi peperangan-peperangan
dan dalam perang mana saja beliau mengambil bagian, sampai ke daerah mana saja Islam berkembang di masa hidup beliau, apakah benar beliau menulis surat-surat ajakan kepada para raja penguasa di zaman tersebut dan
bagaimana tanggapan mereka, lalu
setelah wafatnya beliau kemenangan apa saja yang telah dicapai Hadhrat Abu Bakar r.a. serta kesulitan apa saja yang dihadapinya, negeri-negeri mana saja yang kemudian takluk dalam masa khalifah Hadhrat Umar r.a., karena semua hal tersebut di atas hanya bisa diketahui dari hadits dan pernyataan para sahabat Hadhrat Rasulullah Saw.
Jika hadits kemudian dianggap suatu yang tidak berguna, tidak saja sulit
bahkan tidak mungkin mengetahui kejadian-kejadian di masa itu, sehingga
para musuh Islam bisa saja mengarang apa saja mengenai peri kehidupan Hadhrat Rasulullah Saw.
dan para sahabat beliau. Jadinya
kita memberikan kesempatan yang amat
luas bagi para musuh Islam untuk
melancarkan serangan-serangan tidak
berdasar sedangkan kita harus mengakui
bahwa semua kejadian yang diuraikan
dalam hadits adalah tanpa dasar dan khayalan belaka, sedemikian rupa sehingga nama-nama para sahabat tersebut juga tidak diketahui secara pasti.
Jadi jika ada yang menyimpulkan bahwa kita tidak
bisa menarik kebenaran konklusif dari hadits,
maka sama saja yang bersangkutan
telah menghancurkan sendiri sebagian besar dari hakikat Islam. Posisi hakiki yang tepat
adalah kita harus mengakui apa pun
yang dinyatakan dalam hadits,
kecuali bila bertentangan secara nyata dengan isi Al-Quran.
Perlu dihayati bahwa fitrat
manusia adalah mengemukakan
kebenaran, meskipun karena dorongan nafsu kadang jadi berdusta karena kedustaan sebenarnya tidak alamiah.
Meragukan ketepatan dan konklusifitas hadits, yang melalui sunah pelaksanaan telah menjadi ciri karakteristik dari berbagai kelompok Muslim, sama saja dengan tindak kegilaan.
Sebagai contoh, jika ada yang mempermasalahkan bahwa jumlah rakaat shalat yang dilakukan umat Muslim setiap harinya patut dipertanyakan mengingat Al-Quran tidak ada mengatur bahwa shalat Subuh
itu 2 rakaat sama seperti shalat
Jumat atau pun shalat kedua Ied,
apakah orang seperti itu bukannya bisa dibenarkan?
Dengan demikian pendapat yang meluputkan
hadits sama saja dengan menghapus
kewajiban shalat berdasarkan pertimbangan
bahwa Al-Quran tidak ada mengatur metoda
pelaksanaannya. Tindakan seperti itu merupakan kesalahan besar, yang di
zaman ini telah mengakibatkan para
pengikut kebatinan menjauh dari Islam hakiki. Mereka membayangkan bahwa
praktek-praktek ibadah, ritual, biografi dan sejarah
yang berkaitan dengan hadits hanya ditegakkan oleh beberapa ahli Hadits saja.
Peran Sunnah Nabi Besar Muhammad Saw.
Jelas ini merupakan kesalahan nyata. Sunah
yang dilakukan Hadhrat Rasulullah Saw.
dengan tangan beliau sendiri
merupakan suatu hal yang diketahui
secara umum di kalangan berjuta-juta
umat, sehingga misalnya pun sanad (rangkaian penerus hadits dari beberapa generasi) hadits tersebut tidak diketahui maka hal itu tidak menjadi masalah.
Semuanya meyakini
bahwa Hadhrat Rasulullah Saw.
sebagai Guru Agung yang Suci tidak
ada membatasi ajaran beliau hanya
kepada beberapa orang saja dimana
yang lainnya tidak mengetahui. Kalau
memang demikian keadaannya maka Islam
sudah akan membusuk sedemikian rupa
sehingga tidak mungkin lagi diperbaharui
melalui upaya beberapa kompilator (penghimpun) hadits.
Para kompilator
(penghimpun) hadits tersebut telah mengumpulkan ribuan hadits berkenaan
dengan pedoman keagamaan namun semua
orang di dunia mengetahui bahwa tidak
ada hadits yang tidak diteliti sebagaimana mestinya terlebih dahulu
sebelum kemudian dicatat.
Bila kemudian terbukti bahwa terdapat ajaran,
peristiwa atau akidah yang dasarnya
diletakkan oleh perawi hadits
berdasarkan suatu laporan yang
tanda-tandanya tidak ada dalam praktek
sunah atau pun dikemukakan dalam
Al-Quran, maka dengan sendirinya laporan seperti itu yang keberadaannya muncul 150
tahun kemudian bisa dianggap tidak
memiliki kepastian dan bisa saja dianggap apa pun. Hadits seperti itu tidak mempunyai keterkaitan dengan keimanan
manusia dalam sejarah Islam.
Jika kalian memperhatikan secara teliti,
maka kalian akan menemukan
bahwa para Imam Hadits tersebut sangat jarang sekali mengemukakan suatu
hadits yang tidak ada jejak lintasannya dalam praktek sunah. Jadi tidak
benar perkataan beberapa orang bodoh
yang mengatakan bahwa dunia mengetahui
ratusan permasalahan keimanan -- bahkan termasuk cara berpuasa dan shalat
-- semata-mata hanya dari hadits
yang dikompilasi (dihimpun) oleh Bukhari, Muslim atau pun yang lainnya. Apakah berarti bahwa umat Muslim tanpa keimanan selama satu
setengah abad (150 tahun) sebelum
kemunculan para ahli Hadits tersebut?
Apakah mereka [sebelum itu] tidak
melakukan shalat, membayar zakat,
ibadah haji atau buta terhadap akidah-akidah Islam? Jelas tidak!” (Shahadatul
Quran, Panjab Press, Sialkot, sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. VI,
hlm. 298-303, London, 1984).
Dalam buku Kisyti
Nuh (Bahtera Nuh) Masih Mau’ud
a.s. menjelaskan mengenai hubungan Al-Quran dengan As-Sunnah
dan Hadits Nabi Besar Muhammad saw.:
Kedudukan
Sunnah
“Sarana petunjuk kedua yang diberikan kepada kaum Muslim ialah Sunnah, yaitu amal
(perbuatan) Rasulullah saw. yang
diperagakan beliau, untuk menjelaskan dari hukum (peraturan) Quran
Syarif, yang dituangkan dalam bentuk amalan. Umpamanya di dalam Quran Syarif sepintas lalu tidak
diketahui bilangan rakaat bagi
shalat-shalat yang 5 waktu: berapa banyak untuk shalat Subuh dan berapa
bagi shalat-shalat lainnya, akan tetapi Sunnah telah membuat segala sesuatunya menjadi jelas.
Perbedaan Sunnah
dengan Hadits
Janganlah hendaknya keliru seolah-olah Sunnah dan Hadits
itu sama saja, sebab Hadits dikumpulkan
sesudah 100 atau 150 tahun kemudian, sedang Sunnah justru terwujud bersama-sama Quran Syarif. Umat Islam sungguh amat berutang budi kepada Sunnah setelah kepada Quran Syarif. Kewajiban tanggung-jawab
Tuhan dan Rasulullah saw. hanyalah meliputi dua perkara, yaitu: Dia menyampaikan kehendak-Nya melalui firman-Nya dengan
menurunkan Quran Syarif kepada
segenap makhluk-Nya. Yang demikian merupakan kewajiban peraturan Tuhan. Adapun
kewajiban Rasulullah saw. adalah
demikian, yaitu beliau dikehendaki memberi pengertian dengan
sebaik-baiknya kepada orang-orang mengenai firman Allah dan bentuk amalan (perbuatan).
Pendek kata, Rasulullah saw. telah
memperagakan dalam bentuk tingkah-laku apa-apa yang difirman Allah Ta’ala kepada
beliau, sementara beliau dengan Sunnah – yakni amal (perbuatan) – beliau
memecahkan segala macam persoalan yang dihadapkan kepada umat manusia. Tidaklah
pada tempatnya untuk mengatakan bahwa tugas ini telah diserahkan kepada Hadits,
sebab sebelum Hadits terwujud Islam telah lama berdiri di
atas pemukaan bumi ini[1].
Tidakkah sebelum Hadits-hadits dihimpun orang-orang pun mendirikan shalat, membayar zakat,
melaksanakan ibadah haji dan mengetahui batas-batas halal dan haram?
Kedudukan
Hadits
Ya, sarana petunjuk ketiga ialah Hadits,
sebab banyak sekali soal-soal yang berhubungan dengan tarikh (sejarah)
Islam, akhlak dan fiqqah (jurisprudensi) dengan jelas dibentangkan di dalamnya,
faedah besar dari hadits selain itu
adalah Hadits merupakan khadim
Quran Syarif dan Sunnah.
Ada sementara orang yang tidak dianugerahi
pengertian mengenai kedudukan Quran
Syarif secara hakiki. Mereka dalam situasi itu mengatakan bahwa kedudukan
Hadits itu merupakan hakim bagi Quran Syarif, sebagaimana kaum
Yahudi mengatakan mengenai Hadits-hadits mereka. Akan tetapi kita mengambil ketetapan bahwa Hadits
merupakan khadim Quran Syarif
dan Sunnah.
Jelas kiranya bahwa kemuliaan seorang majikan
akan bertambah besar dengan kehadiran (keberadaan) khadim-khadim. Quran Syarif adalah firman Allah
Ta’ala sedangkan Sunnah adalah perilaku Rasulullah saw., dan Hadits
merupakan saksi penguat bagi Sunnah. Sungguh keliru juga mengatakan -- na’uudzubillaah – bahwa Hadits mempunyai
kewenangan bertindak sebagai hakim
terhadap Quran Syarif. Apabila di atas
Quran Syarif harus ada hakim maka yang menjadi hakim adalah Quran Syarif sendiri.
Hadits yang mengandung unsur zhan (keraguan) di
dalamnya sekali-kali tidak dapat menduduki tempat sebagai hakim terhadap Quran Syari, kedudukannya hanyalah
sebagai saksi penguat. Quran
Syarif dan Sunnah telah melaksanakan semua tugas
yang hakiki, sedang Hadits
hanyalah merupakan saksi penguat. Oleh karena itu bagaimana mungkin Hadits
dapat menduduki tempat sebagai hakim untuk Quran Syarif?
Quran Syarif dan Sunnah memberi
bimbingan pada zaman ketika hakim imitasi semacam itu sama sekali belum terwujud.
Hendaknya jangan mengatakan bahwa Hadits menghakimi Quran Syarif, bahkan
hendaknya mengatakan bahwa Hadits merupakan
saksi penguat bagi Quran Syarif dan Sunnah.
Memang, Sunnah adalah suatu hal yang mewujudkan kehendak-kehendak Quran
Syarif jadi kenyataan, sedangkan yang dimaksudkan oleh Sunnah ialah jalan yang di atasnya Rasulullah saw.
tempuh dalam membimbing para sahabat
dengan memperlihatkan perilaku beliau sebagai suri teladan. Sunnah bukanlah suatu yang ditulis
dalam kitab-kitab 100 atau 150 tahun kemudian, sebab hal yang demikian itu Hadits namanya.
Sunnah adalah contoh perilaku
yang sejak awal mula berjalan dan diamalkan orang-orang Muslim yang shalih
terus menerus serta dihayati oleh ribuan
orang Islam. Ya, Hadits pun kendati sebagian besarnya mengandung
unsur zhan (keragu-raguan), akan
tetapi jika itu tidak bertentangan
dengan Quran Syarif dan Sunnah serta menunjang Quran Syarif dan Sunnah,
lagi terdapat di dalamnya perbendaharaan masalah-masalah keislaman maka patutlah Hadits itu dihargai.
Pendek kata, tidak menghargai hadits adalah seakan-akan memenggal sebagian anggota tubuh Islam. Ya, andaikan terdapat
sebuah Hadits yang bertentangan
dengan Quran Syarif dan Sunnah, dan selain itu bertentangan
dengan sebuah Hadits lainnya yang
bersesuaian dengan Quran Syarif; atau
umpamanya terdapat sebuah Hadits yang
berlawanan dengan Shahih Bukhari, maka hadits semacam itu
tidak layak diterima, sebab dengan
menerimanya kita terpaksa harus menolak Quran
Syarif dan semua Hadits yang
bersesuaian dengan Quran Syarif.
Saya tahu, bahwa tidak ada seorang pun dari
antara orang-orang yang shalih akan berani berbuat serupa itu, yakni
mempercayai suatu Hadits yang berlawanan dengan Quran Syarif dan Sunnah,
serta bertentangan dengan Hadits-hadits yang bersesuaian dengan Quran Syarif.
Walhasil,
hormatilah Hadits-hadits itu dan ambillah faedah darinya, sebab sumbernya
adalah Rasulullah saw.. Dan selama Quran Syarif dan Sunnah tidak
mendustakannya kamu pun jangan
mendustakannya. Bahkan hendaknya kamu sekalian mentaati Hadits-hadits
Nabi Saw. demikian rupa, sehingga
janganlah hendaknya melakukan gerak-gerik dan diam, dan janganlah
berbuat sesuatu serta berhenti dari sesuatu perbuatan, tetapi untuk berbuat
demikian itu kamu memiliki sebuah Hadits
yang membenarkannya.
Namun seandainya ada sebuah hadits
yang jelas bertentangan dengan keterangan yang dinyatakan Quran Syarif maka
kamu sekalian hendaknya berikhtiar untuk memperbandingkannya, sebab
jangan-jangan pertentangan tadi hanyalah kekeliruan kamu; dan andaikata pertentangan itu tidak juga dapat dipecahkan
maka Hadits semacam itu buanglah, karena
Hadits tersebut bukan dari Rasulullah saw..
Batu Ujian Untuk
Menentukan Keshahihan Hadits
Sedangkan apabila ada sebuah Hadits
yang mengandung suatu nubuwatan
(kabar gaib) tetapi menurut para ahli Hadits
itu lemah, sedang di zaman kamu atau di zaman sebelum kamu nubuwatan yang terkandung dalam hadits
tersebut sudah menjadi kenyataan maka anggaplah Hadits itu benar,
lalu anggaplah Ahli Hadits dan perawi yang telah menetapkan Hadits itu dha’if (lemah) dan ma’udhu
(dibuat-buat) semacam itu keliru dan bohong.
Terdapat ratusan banyaknya Hadits yang di dalamnya
mengandung nubuwatan-nubuwatan, tetapi banyak pula di antara Hadits-hadits
tersebut oleh sebagian para muhaddits
dianggap majruh (kurang sempurna)
atau maudhu’ (dibuat-buat) atau dha’if (lemah).
Jadi,
apabila salah satu dari Hadits-hadits tersebut menjadi kenyataan
dan kamu sekalian mencoba mengelakkan dengan mengatakan bahwa Hadits itu
dha’if atau salah satu perawinya tidak mutadayyin (tidak menepati
aturan agama), maka dalam demikian, --
yakni menolak Hadits serupa itu yang
kebenarannya telah ditampakkan Tuhan -- kamu sendiri menunjukkan kehampaan dalam
iman.
Bayangkan.
Jika Hadits semacam
berjumlah 1000 buah dan menurut sebagian
pandangan para muhadditsin sebagai hadits-hadits dha’if, tetapi
1000 nubuwatan yang terkandung di dalam hadits-hadits tersebut terbukti kebenarannya, apakah kamu
sekalian akan menetapkan semua
Hadits itu sebagai dha’if (lemah)
dan akan menyia-nyiakan 1000 bukti mengenai kebenaran Islam? Maka dalam keadaan
demikian kamu akan menjadi muush
Islam, dan Allah Ta’ala pun berfirman:
فَلَا یُظۡہِرُ
عَلٰی غَیۡبِہٖۤ اَحَدًا اِلَّا مَنِ ارۡتَضٰی مِنۡ رَّسُوۡلٍ
“Maka Dia tidak menampakkan
gaib-Nya kecuali kepada Rasul yang Dia ridhai.” QS.Al-Jin [72]:27-28.
Yakni,
kepada siapakah nubuwatan
(kabar gaib) yang benar itu dialamatkan kecuali kepada seorang Rasul yang benar?
Apakah tidak menyalahi kesadaran iman pada
saat mengatakan bahwa muhaddistnya
salah? Bukankah hal ini tidak pantas ditilik dari segi keimanan pada keadaan
serupa itu, yakni seseorang Ahli Hadits telah berbuat keliru karena telah menetapkan sebuah Hadits shahih
sebagai dha’if (lemah)? Atau layakkah untuk mengatakan bahwa dalam
membuat Hadits palsu jadi kenyataan Tuhan telah melakukan suatu kekeliruan?
Talmud &
Keotentikan Shahih Bukhari
Seandainya pun ada sebuah Hadits yang
termasuk golongan dha’if (lemah), tetapi dengan ketentuan bahwa Hadits
tersebut tidak bertentangan dengan Quran Syarif dan Sunnah serta tidak
bertentangan dengan Hadits-hadits yang
bersesuaian dengan Quran Syarif, maka amalkanlah Hadits itu. Akan tetapi hendaknya mengamalkan
Hadits-hadits semacam itu dengan sangat hati-hati, karena banyak Hadits-hadits
yang di antaranya juga termasuk ma’udhu’ah
(dibuat-buat), yang menimbulkan kericuhan di dalam tubuh Islam.
Setiap
firqah berpegang kepada hadits
yang sesuai dengan akidahnya, sehingga dalam hal shalat pun -- yang merupakan
kewajiban yang pasti lagi tetap – disebabkan oleh perselisihan antara
Hadits, shalat dilakukan umum dengan
cara berlain-lainan. Sebagian mengucapkan
kata “Amin” dengan suara nyaring, dan
ada juga yang mengucapkannya di dalam hati. Sebagian lainnya ada yang membaca Al-Fatihah sesudah
imam. Dan sebagian lagi ada yang menganggap pembacaannya [bersama-sama dengan
imam] merusak shalat ada pula yang menganggap bahwa pembacaan semacam itu akan
mengacaukan shalatnya. Sebagaian ada yang meletakkan kedua belah tangan para
dada, sedangkan yang lainnya meletakkannya di atas pusar. Asal perselisihan
tersebut pada pokoknya terletak pada Hadits-hadits juga.
کُلُّ
حِزۡبٍۭ بِمَا لَدَیۡہِمۡ فَرِحُوۡنَ
“Tiap-tiap golongan
bergembira dengan apa yang ada pada mereka” (Al-Rūm [30]:33).
Padahal Sunnah menunjukkan hanya satu
cara saja, kemudian campur-tangan riwayat-riwayat telah menggoncangkannya.
Demikianlah kesalahfahaman Hadits-hadits telah membinasakan banyak orang.
Golongan Syiah pun binasa karena itu juga. Seandainya mereka memandang Quran
Syarif sebagau unsur yang berwewenang memutuskan, maka dengan sebuah Surah,
yakni Surah An-Nuur, saja dapat memberi penerangan kepada mereka. Namun
Hadits-hadits telah membinasakan mereka.
Demikianlah halnya di antara kaum Yahudi
yang disebut Ahli Hadits binasa[2]
pada zaman Hadhrat Al-Masih. Semenjak lama orang-orang itu telah meninggalkan
Taurat. Dan seperti halnya mereka sampai sekarang berakidah, dahulupun mereka
percaya bahwa Hadits berwewenang menghakimi Taurat.
Jadi, banyak sekali Hadits serupa itu yang
terdapat di kalangan mereka yang mengatakan bahwa selama Ilyas belum turun kedua kalinya dari langit dengan tubuh
kasarnya, Masih Mau’ud mereka tidak akan datang. Hadits-hadits itu telah
menggelincirkan mereka. Mereka itu menyandarkan diri pada Hadits-hadits
tersebut, karena itu mereka tidak menerima takwil (penjelasan) yang diberikan
Hadhrat Al-Masih, bahwa yang dimaksud dengan Ilyas adalah Yohana, yakni Nabi
Yahya, yang mengambil perangai dan sifat seperti Ilyas, dan pula menjelmakan diri secara
bayangan.
Pendek kata, semua kekeliruan mereka
adalah disebabkan oleh Hadits-hadits itulah, yang pada akhirnya menjerumuskan
mereka kepada kehilangan iman. Mungkinkah kirannya orang-orang itu pun
telah melakukan suatu kekeliruan pada dalam mengartikan Hadits-hadits, ataukah
mungkin terdapat perbauran kata-kata manusiawi di dalam Hadits-hadits?
Walhasil, orang-orang Islam boleh jadi
tidak mengetahui bahwa di kalangan kaum Yahudi, yang mengingkari Hadhrat
Al-Masih itu justru Ahli Hadits. Mereka berbuat gaduh mengenai diri beliau dan
menulis fatwa pengkafiran dan menetapkan beliau seorang kafir.
Lalu mereka mengatakan bahwa beliau tidak beriman kepada Kitab-kitab Ilahi,
Allah Ta’ala telah memberikan kabar tentang kedatangan Ilyas kedua kalinya, dan
beliau memberi takwilan-takwilan mengenai nubuwatan itu. Tanpa memperhatikan
kaitannya yang khas lantas menarik-narik arti kabar-kabar itu ke jurusan lain[3].
Mereka tidak hanya menyebut Hadhrat Al-Masih kafir saja, bahkan mulhid (tak
ber-Tuhan) juga. Kata mereka, seandainya orang ini benar niscaya agama
Musa batal. Zaman ini merupakan zaman kacau bagi mereka. Hadits-hadits
palsu telah mempedayai mereka.
Walhasil, pada saat ketika menalaah
Hadits-hadits hendaklah diperhatikan, bahwa sebelum ini ada sebuah bangsa yang
telah a menetapkan Hadits sebagai berkewenangan menghakimi Taurat sampai
demikian jauhnya, sehingga mereka
mengatakan kafir dan dajjal kepada seorang nabi yang benar
serta menolaknya.
Meskipun demikian bagi orang-orang Islam
tersedia kitab “Shahih Bukhari” yang merupakan kitab yang sangat beberkat lagi berfaedah.
Kitab itulah yang di dalamnya tercantum dengan jelas, bahwa Hadhrat Isa a.s. telah
wafat. Demikian pula dalam kitab Muslim
dan kitab-kitab Hadits lainnya mengandung di dalamnya banyak perbendaharaan
ilmu dan masalah-masalah. Wajiblah kita mengamalkan kitab-kitab itu dengan
memperhatikannya supaya tidak ada suatu masalah pun bertentangan dengan Quran Syarif, Sunnah, dan Hadits-hadits yang
bersesuaian dengan Quran Syarif.” (Kisyti Nuh - Bahtera Nuh).
(Bersambung)
Rujukan: The
Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran
Anyar, 6 Mei
2016
[1] Ahli Hadits menamakan perilaku Rasulullah saw. dan
ucapan beliau, kedua-duanaya sebagai Hadits juga. Kita tidak
berkepentingan sekelumit pun dalam hubungan dengan peristilahan mereka.
Sesungguhnya Sunnah adalah terpisah, dengan penyebar-luasannya dilaksanakan
oleh pribadi Rasulullah saw. saw., sedangkan Hadits terpisah pula, dihimpun kemudian sesudah itu
(Pen.).
[2]) Injil sangat keras menentang alam pikiran mereka
yang diutuarakan dalam Hadits-hadits dan riwayat-riwayat Talmud, yang disampaikan
secara turun temurun hingga Hadhrat Musa. Pada akhirnya terjadilah hal
demikian, yaitu mereka meninggalkan Taurat dan menghabiskan seluruh waktunya
membaca Hadits-hadits. Di dalam beberapa hal Talmud bertentangan dengan Taurat.
Kendati demikian kaum Yahudi beramal sesuai dengan apa yang dikatakan Talmud.
Talmud yang disusun oleh Yosef Barkley , cetakan London 1888, (Pen).
[3]) Ketika fatwa pengkafiran Hadhrat Isa a.s. ditulis,
pada waktu itu Paulus pun termasuk golongan yang mengafirkan, tetapi sesudah
itu ia mengumandangkan diri sebagai Rasul Al-Masih. Orang ini pada masa Hadhrat
Al-Masih hidup merupakan musuh beliau yang sengit. Di dalam semua Injil yang
ditulis atas nama Hadhrat Al-Masih, di antaranya tidak ada sebuah pun nubuatan
yang menyatakan, bahwa sesudah beliau
Paulus akan menjadi rasul setelah ia bertobat. Mengenai tingkah laku
orang itu di masa lampau, kamu tidaka merasa perlu untuk mengutarakannya, sebab
orang-orang Kristen mengetahui benar. Sungguh sayang, inilah orangnya yang
selama Hadhrat Al-Masih tinggal di dalama negeri itu memberi banyak kesusahan
kepada beliau; dan tatkala beliau diselamatkan dari tiang salib dan pergi ke
jurusan Kasymir, lalu karena sebuah mimpi bohong ia memasukkan dirinya ke dalam
lingkungan kaum hawari (sahabat-sahabat Al-Masih) dan membuat-buat masalah Trinitas dan menghalalkan bagi orang-orang Kristen
daging babi yang menurut Taurat adalah mutlak haram, dan mengizinkan minum
minuman keras dengan sebebas-bebasnya, dan memasukkan faham Trinitas ke
dalam akidah Injil dengan tujuan menyenangkan hati para penyembah berhala
yunani dengan sebala bida’ah-bid’ah itu (Pen).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar