Jumat, 06 Mei 2016

Kekeliruan Penganut "Inkar-us-Sunnah" Petunjuk Masih Mau'ud a.s. Cara Menentukan "Shahih" dan "Tidak Shahihnya" Hadits Nabi Besar Muhammad saw.



Bismillaahirrahmaanirrahiim

 HADITS DAN SUNNAH NABI BESAR MUHAMMAD SAW.  & MALAIKAT ALLAH


Kekeliruan Penganut Ingkar-us-Sunnah   &  Petunjuk Masih Mau’ud a.s. Cara Menentukan Shahih dan Tidak Shahihnya Hadits Nabi Besar Muhammad Saw.  

Bab 38


 Oleh

Ki Langlang Buana Kusuma

D
alam     Bab-bab  sebelumnya   telah dikemukakan   sabda Masih Mau’ud a.s.   mengenai   cara menafsirkan Al-Quran yang benar:
Berkaitan dengan Kitab dan Sunah sebagai pegangan, aku meyakini bahwa Kitab Allah berada di atas segalanya. Jika kandungan suatu hadits tidak bertentangan dengan Kitab Allah maka hadits tersebut dianggap sebagai otoritatif, namun kami tidak bisa menerima penafsiran suatu hadits yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran.
     Sepanjang memungkinkan kami akan mencoba menafsirkan suatu hadits sejalan dengan ayat-ayat dalam Kitab Allah, namun jika ternyata ada hadits yang bertentangan dan tidak bisa diartikan lain  maka kami akan menolaknya segera sebagaimana pedoman yang diberikan Allah Swt. bahwa:
فَبِاَیِّ حَدِیۡثٍۭ بَعۡدَ اللّٰہِ  وَ اٰیٰتِہٖ یُؤۡمِنُوۡنَ
“Maka kepada perkataan manakah setelah menolak firman Allah dan tanda-tanda-Nya mereka akan beriman?” (Al-Jatsiyah [45]:7).
Berarti, jika ketentuan   Al-Quran sudah bersifat konklusif dan positif tentang suatu masalah dan artinya sudah cukup jelas, seorang beriman seharusnya menolak suatu hadits yang bertentangan dengan hal tersebut. Begitu juga telah dinyatakan bahwa:
فَبِاَیِّ  حَدِیۡثٍۭ  بَعۡدَہٗ  یُؤۡمِنُوۡنَ
“Maka kepada hal apa lagi mereka akan percaya sesudah ini?” (Al-‘Arāf [7]:186).
        Berdasarkan ayat-ayat tersebut maka seorang beriman  harus menerima Kitab Allah tanpa syarat, sedangkan menerima hadits dengan persyaratan. Inilah sikap diriku.” (Al-Haqq, Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm.  11-12, London, 1984).
Kemudian Masih Mau’ud a.s. bersabda:
        “Seseorang yang dikaruniai berkat pemahaman oleh Allah Swt. mengenai Kitab Suci Al-Quran, kemudian menemukan suatu hadits yang bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran, sewajarnya demi kepantasan untuk menafsirkan hadits tersebut sejalan dengan Al-Quran. Jika hal ini tidak bisa dilakukannya maka yang terbaik adalah menganggap hadits tersebut sebagai lancung. Hal demikian itu lebih baik bagi kita semua.
       Kita memang harus mencari penafsiran suatu hadits yang tidak bertentangan dengan Al-Quran, tetapi jika tidak mungkin maka akan menjadi bid’ah dan kekafiran jika kita harus mengalahkan Al-Quran terhadap hadits, dimana diketahui bahwa hadits sampai kepada kita melalui tangan manusia yang sedikit banyak sudah tercampur perkataan manusia” (Al-Haqq, Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm. 21, London, 1984).

Keshahihan suatu Hadits


      “Hadits terbagi dalam dua bagian. Bagian pertama adalah yang dikuatkan sepenuhnya dengan sunah, dengan pengertian bahwa hadits tersebut diperkuat dan membawa kepastian melalui metoda pelaksanaan sunah yang   pasti serta mencakup seluruh kebutuhan agama, peribadatan, perjanjian dan pengaturan syariah.
         Hadits demikian bersifat pasti tanpa diragukan dan telah terbukti. Kekuatan hadits tersebut bukan karena metoda kompilasinya, bukan karena daya inherennya (melekatnya),  bukan juga karena keyakinan atas kehandalan perawinya, melainkan karena berkat sunah pelaksanaannya. Aku meyakini hadits seperti ini sepanjang didukung oleh sunah sampai suatu tingkat kehandalan tertentu.
       Adapun hadits lainnya yang tidak terkait pada sunah dan yang diyakini karena kejujuran para perawinya, menurutku masih belum terbebas dari duga-dugaan saja. Paling mungkin adalah menganggapnya sebagai dugaan yang bermanfaat jika diketahui bahwa kompilasinya kurang meyakinkan atau konklusif, sehingga meninggalkan ruang bagi penyimpangan.” (Al-Haqq, Mubahisa Ludhiana, Qadian, 1903; sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. IV, hlm. 35, London, 1984).

Kekeliruan Penganut “Ingkar-us Sunnah

        Masih Mau’ud a.s. menempatkan posisi sunnah dan hadits  Nabi Besar Muhammad saw. pada posisi kedua dan ketiga setelah posisi Al-Quran serta  menganggap  keduanya (sunnah dan hadits) sebagai khadim (pelayan) Al-Quran,   karena itu keliru jika beranggapan bahwa posisi hadits bagi Al-Quran merupakan hakim, sebab bagaimana mungkin keadaan hadits yang menyandang  berbagai predikat  “Shahih, dha’if, maudhu” dapat berkedudukan sebagai hakim  yang memutuskan perkara bagi Al-Quran.
        Namun demikian keliru juga mereka yang  hanya berpedoman kepada Al-Quran saja serta menganggap sunnah dan hadits tidak perlu dipercayai. Mengenai hal tersebut  Masih Mau’ud a.s. bersabda:
      “Ada seorang penentang yang mendengar dari orang lain bahwa terdapat hadits yang tidak bisa diandalkan, lalu ia serta merta menyimpulkan bahwa selain (kecuali) Al-Quran maka semua pedoman atau tuntunan dalam Islam dianggap sebagai tidak berdasar dan meragukan serta kurang bisa diyakini atau tidak bersifat konklusif.
   Hal seperti ini merupakan kesalahan besar sebab bisa membawa kemudharatan pada keimanan dan agama,  karena jika benar  --   dengan mengecualikan Al-Quran --  bahwa semua sumber lainnya dianggap palsu, dugaan atau imajinasi, maka dengan sendirinya Islam akan kehilangan semua rician dari pedoman keruhanian yang selama ini kita ketahui melalui hadits.
       Kewajiban shalat memang diperintahkan oleh Al-Quran, namun tidak ada diatur di mana pun dalam Al-Quran bahwa shalat Subuh terdiri dari 2 rakaat fardhu dan 2 rakaat shalat sunah, atau shalat Dhuhur terdiri dari 4 rakaat fardhu dengan 4 dan  2 rakaat shalat sunah, atau shalat Maghrib terdiri dari 3 rakaat fardhu dan shalat Isya terdiri dari 4 rakaat fardhu. Begitu pula kita harus bergantung kepada hadits untuk mengetahui rincian dari kewajiban zakat.
       Masih beribu-ribu banyaknya rincian cara melakukan ibadah, urusan atau akad yang bersumber pada hadits. Disamping itu, sumber utama dari sejarah Islam pun adalah hadits. Jika hadits dianggap tidak boleh dipedomani maka kalian tidak akan pernah bisa meyakini bahwa Hadhrat Abu Bakar, Hadhrat Umar, Hadhrat Utsman dan Hadhrat Ali (semoga Allah berkenan dengan mereka) adalah para sahabat Hadhrat Rasulullah Saw., yang kemudian menjadi penerus beliau dalam urutan tersebut dan wafat pun dalam urutan yang sama.
      Bila hadits diluputkan maka kita tidak akan pernah tahu mengenai eksistensi (keberadaan) pribadi-pribadi agung tersebut dan menganggap bisa jadi nama-nama mereka hanyalah karangan fiktif belaka.  Begitu pula maka kita akan mungkin menyangkal bahwa nama ayahanda Hadhrat Rasulullah Saw. adalah Abdullah dan nama ibunda beliau adalah Aminah dan nama kakek beliau itu Abdul Muthalib, serta isteri-isteri beliau ada yang bernama Khadijah, ‘Aisyah atau Hafsah (semoga Allah berkenan dengan mereka) , atau pun nama ibu-susu beliau adalah Halimah.
       Kita pun tidak akan mengetahui bahwa beliau biasa bertafakur di gua Hira atau ada beberapa sahabat yang terpaksa harus hijrah ke Abisinia, bahwa selama 10 tahun sejak diutus beliau itu bermukim di Mekkah dan setelah itu terjadi sekian banyak peperangan yang bahkan tidak ada disebut dalam Al-Quran

Berbagai Jasa Besar Informasi Hadits
   
    Semua fakta tersebut diteguhkan oleh hadits, lalu apakah kita akan menganggap hadits sebagai tidak berguna? Jika demikian halnya maka tidak ada umat Muslim yang bisa menceritakan riwayat hidup Hadhrat Rasulullah Saw.. Patut diperhatikan bahwa kejadian-kejadian dalam masa hidup Penghulu dan Junjungan kita, bentuk kehidupan beliau di Mekkah sebelum diutus sebagai Rasul, kapan saatnya beliau mulai memanggil umat kepada kenabian beliau, dalam urut-urutan bagaimana orang-orang mulai memeluk Islam, bagaimana mereka dianiaya oleh kaum kafir selama 10 tahun di Mekkah, kapan mulai terjadi peperangan-peperangan dan dalam perang mana saja beliau mengambil bagian, sampai ke daerah mana saja Islam berkembang di masa hidup beliau, apakah benar beliau menulis surat-surat ajakan kepada para raja penguasa di zaman tersebut dan bagaimana tanggapan mereka, lalu setelah wafatnya beliau kemenangan apa saja yang telah dicapai Hadhrat Abu Bakar r.a. serta kesulitan apa saja yang dihadapinya, negeri-negeri mana saja yang kemudian takluk dalam masa khalifah Hadhrat Umar r.a., karena semua hal tersebut di atas hanya bisa diketahui dari hadits dan pernyataan para sahabat Hadhrat Rasulullah Saw.
       Jika hadits kemudian dianggap suatu yang tidak berguna, tidak saja sulit bahkan tidak mungkin mengetahui kejadian-kejadian di masa itu, sehingga para musuh Islam bisa saja mengarang apa saja mengenai peri kehidupan Hadhrat Rasulullah Saw. dan para sahabat beliau. Jadinya kita memberikan kesempatan yang amat luas bagi para musuh Islam untuk melancarkan serangan-serangan tidak berdasar sedangkan kita harus mengakui bahwa semua kejadian yang diuraikan dalam hadits adalah tanpa dasar dan khayalan belaka, sedemikian rupa sehingga nama-nama para sahabat tersebut juga tidak diketahui secara pasti.
     Jadi jika ada yang menyimpulkan bahwa kita tidak bisa menarik kebenaran konklusif dari hadits, maka sama saja yang bersangkutan telah menghancurkan sendiri sebagian besar dari hakikat Islam. Posisi hakiki yang tepat adalah kita harus mengakui apa pun yang dinyatakan dalam hadits, kecuali bila bertentangan secara nyata dengan isi Al-Quran.
      Perlu dihayati bahwa fitrat manusia adalah mengemukakan kebenaran,  meskipun karena dorongan nafsu kadang jadi berdusta karena kedustaan sebenarnya tidak alamiah. Meragukan ketepatan dan konklusifitas hadits,  yang melalui sunah pelaksanaan telah menjadi ciri karakteristik dari berbagai kelompok Muslim, sama saja dengan tindak kegilaan.
       Sebagai contoh, jika ada yang mempermasalahkan bahwa jumlah rakaat shalat yang dilakukan umat Muslim setiap harinya patut dipertanyakan mengingat Al-Quran tidak ada mengatur bahwa shalat Subuh itu 2 rakaat sama seperti shalat Jumat atau pun shalat kedua Ied, apakah orang seperti itu bukannya bisa dibenarkan?
       Dengan demikian pendapat yang meluputkan hadits sama saja dengan menghapus kewajiban shalat berdasarkan pertimbangan bahwa Al-Quran tidak ada mengatur metoda pelaksanaannya. Tindakan seperti itu merupakan kesalahan besar,  yang di zaman ini telah mengakibatkan para pengikut kebatinan menjauh dari Islam hakiki. Mereka membayangkan bahwa praktek-praktek ibadah, ritual, biografi dan sejarah yang berkaitan dengan hadits hanya ditegakkan oleh beberapa ahli Hadits saja.

Peran Sunnah Nabi Besar Muhammad Saw.

      Jelas ini merupakan kesalahan nyata. Sunah yang dilakukan Hadhrat Rasulullah Saw. dengan tangan beliau sendiri merupakan suatu hal yang diketahui secara umum di kalangan berjuta-juta umat, sehingga misalnya pun sanad (rangkaian penerus hadits dari beberapa generasi) hadits tersebut tidak diketahui maka hal itu tidak menjadi masalah.
      Semuanya meyakini bahwa Hadhrat Rasulullah Saw. sebagai Guru Agung yang Suci tidak ada membatasi ajaran beliau hanya kepada beberapa orang saja dimana yang lainnya tidak mengetahui. Kalau memang demikian keadaannya maka Islam sudah akan membusuk sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi diperbaharui melalui upaya beberapa kompilator (penghimpun) hadits.
     Para kompilator (penghimpun) hadits tersebut telah mengumpulkan ribuan hadits berkenaan dengan pedoman keagamaan namun semua orang di dunia mengetahui bahwa tidak ada hadits yang tidak diteliti sebagaimana mestinya terlebih dahulu sebelum kemudian dicatat.
        Bila kemudian terbukti bahwa terdapat ajaran, peristiwa atau akidah yang dasarnya diletakkan oleh perawi hadits berdasarkan suatu laporan yang tanda-tandanya tidak ada dalam praktek sunah atau pun dikemukakan dalam Al-Quran, maka dengan sendirinya laporan seperti itu yang keberadaannya muncul 150  tahun kemudian bisa dianggap tidak memiliki kepastian dan bisa saja dianggap apa pun. Hadits seperti itu tidak mempunyai keterkaitan dengan keimanan manusia dalam sejarah Islam.
       Jika kalian memperhatikan secara teliti,  maka kalian akan menemukan bahwa para Imam Hadits tersebut sangat jarang sekali mengemukakan suatu hadits yang tidak ada jejak lintasannya dalam praktek sunah. Jadi tidak benar perkataan beberapa orang bodoh yang mengatakan bahwa dunia mengetahui ratusan permasalahan keimanan -- bahkan termasuk cara berpuasa dan shalat -- semata-mata hanya dari hadits yang dikompilasi (dihimpun) oleh Bukhari, Muslim atau pun yang lainnya. Apakah berarti bahwa umat Muslim tanpa keimanan selama satu setengah abad (150 tahun) sebelum kemunculan para ahli Hadits tersebut? Apakah mereka [sebelum itu] tidak melakukan shalat, membayar zakat, ibadah haji atau buta terhadap akidah-akidah Islam? Jelas tidak!” (Shahadatul Quran, Panjab Press, Sialkot, sekarang dicetak dalam Ruhani Khazain, jld. VI, hlm.  298-303, London, 1984).
       Dalam buku Kisyti Nuh (Bahtera Nuh) Masih Mau’ud a.s.  menjelaskan mengenai hubungan Al-Quran dengan  As-Sunnah dan Hadits Nabi Besar Muhammad saw.:

Kedudukan Sunnah

      “Sarana petunjuk  kedua yang diberikan kepada  kaum Muslim ialah Sunnah, yaitu amal (perbuatan) Rasulullah saw.  yang diperagakan beliau, untuk menjelaskan dari hukum (peraturan) Quran Syarif, yang dituangkan dalam bentuk amalan. Umpamanya  di dalam Quran Syarif sepintas lalu tidak diketahui bilangan rakaat bagi   shalat-shalat yang 5 waktu: berapa banyak untuk shalat Subuh dan berapa bagi shalat-shalat lainnya, akan tetapi Sunnah telah  membuat segala sesuatunya  menjadi jelas.

Perbedaan Sunnah dengan Hadits

     Janganlah hendaknya   keliru seolah-olah Sunnah dan Hadits itu sama saja, sebab Hadits dikumpulkan  sesudah 100 atau 150 tahun kemudian, sedang  Sunnah justru terwujud bersama-sama Quran Syarif.  Umat Islam sungguh amat berutang budi kepada Sunnah setelah kepada Quran Syarif. Kewajiban tanggung-jawab Tuhan dan Rasulullah saw. hanyalah meliputi dua perkara, yaitu:  Dia menyampaikan  kehendak-Nya melalui firman-Nya dengan menurunkan  Quran Syarif kepada segenap makhluk-Nya. Yang demikian merupakan kewajiban peraturan Tuhan. Adapun kewajiban  Rasulullah saw. adalah demikian, yaitu beliau dikehendaki memberi pengertian dengan sebaik-baiknya kepada orang-orang mengenai firman Allah dan bentuk  amalan (perbuatan).
      Pendek kata, Rasulullah saw. telah memperagakan dalam bentuk tingkah-laku   apa-apa yang difirman Allah Ta’ala kepada beliau, sementara beliau dengan Sunnah – yakni amal (perbuatan) – beliau memecahkan segala macam persoalan yang dihadapkan kepada umat manusia. Tidaklah pada tempatnya untuk mengatakan bahwa tugas ini telah diserahkan kepada Hadits, sebab sebelum Hadits terwujud Islam telah lama berdiri di atas pemukaan bumi ini[1]. Tidakkah sebelum Hadits-hadits dihimpun orang-orang pun   mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji dan mengetahui batas-batas halal dan haram?

Kedudukan Hadits

     Ya, sarana petunjuk ketiga ialah Hadits, sebab banyak sekali soal-soal yang berhubungan dengan tarikh (sejarah) Islam, akhlak dan fiqqah (jurisprudensi) dengan jelas dibentangkan di dalamnya, faedah besar dari hadits selain itu  adalah  Hadits merupakan khadim Quran Syarif dan Sunnah.
     Ada sementara orang yang tidak dianugerahi pengertian mengenai kedudukan  Quran Syarif secara hakiki. Mereka dalam situasi itu mengatakan bahwa kedudukan Hadits itu merupakan hakim bagi Quran Syarif, sebagaimana kaum Yahudi mengatakan  mengenai  Hadits-hadits mereka.  Akan tetapi kita mengambil ketetapan bahwa Hadits merupakan   khadim Quran Syarif dan Sunnah.
      Jelas kiranya bahwa kemuliaan seorang majikan akan bertambah besar dengan kehadiran (keberadaan) khadim-khadim.  Quran Syarif adalah firman Allah Ta’ala sedangkan Sunnah adalah perilaku Rasulullah saw., dan Hadits merupakan saksi penguat bagi  Sunnah.  Sungguh keliru juga mengatakan --  na’uudzubillaah – bahwa Hadits mempunyai kewenangan bertindak sebagai  hakim terhadap Quran Syarif. Apabila di atas  Quran Syarif harus ada hakim maka yang menjadi  hakim  adalah Quran Syarif sendiri.
     Hadits yang  mengandung unsur zhan (keraguan) di dalamnya sekali-kali tidak dapat menduduki tempat sebagai hakim  terhadap Quran Syari, kedudukannya hanyalah sebagai saksi penguat.  Quran Syarif dan Sunnah telah melaksanakan  semua tugas  yang hakiki, sedang   Hadits hanyalah merupakan saksi penguat. Oleh karena itu bagaimana mungkin Hadits dapat menduduki tempat sebagai hakim untuk Quran Syarif?
     Quran Syarif dan Sunnah  memberi  bimbingan pada zaman ketika hakim imitasi  semacam itu sama sekali belum terwujud. Hendaknya jangan mengatakan bahwa Hadits menghakimi Quran Syarif, bahkan hendaknya mengatakan bahwa Hadits merupakan  saksi penguat bagi Quran Syarif dan Sunnah.    
      Memang, Sunnah adalah suatu  hal yang mewujudkan kehendak-kehendak Quran Syarif jadi kenyataan, sedangkan yang dimaksudkan oleh Sunnah  ialah jalan yang di atasnya Rasulullah saw. tempuh dalam membimbing para sahabat  dengan memperlihatkan perilaku beliau sebagai suri teladan.  Sunnah bukanlah suatu yang ditulis dalam kitab-kitab 100 atau 150 tahun kemudian, sebab hal yang demikian itu  Hadits namanya.
    Sunnah adalah contoh perilaku yang sejak awal mula berjalan dan diamalkan orang-orang Muslim yang shalih terus menerus serta dihayati oleh  ribuan orang Islam. Ya, Hadits pun kendati sebagian besarnya mengandung unsur  zhan (keragu-raguan), akan tetapi  jika itu tidak bertentangan dengan Quran Syarif dan Sunnah serta menunjang Quran Syarif dan Sunnah, lagi terdapat di dalamnya perbendaharaan masalah-masalah  keislaman maka patutlah Hadits itu dihargai.
     Pendek kata,  tidak menghargai hadits adalah  seakan-akan memenggal sebagian   anggota tubuh Islam. Ya, andaikan terdapat sebuah  Hadits yang bertentangan dengan Quran Syarif dan Sunnah, dan selain itu bertentangan dengan sebuah Hadits lainnya yang bersesuaian dengan Quran Syarif; atau umpamanya terdapat sebuah Hadits yang berlawanan dengan Shahih Bukhari, maka hadits semacam itu tidak layak diterima, sebab  dengan menerimanya kita terpaksa harus menolak Quran Syarif dan semua Hadits yang bersesuaian dengan Quran Syarif
    Saya tahu, bahwa tidak ada seorang pun dari antara orang-orang yang shalih akan berani berbuat serupa itu, yakni mempercayai suatu Hadits yang berlawanan dengan Quran Syarif dan Sunnah, serta bertentangan dengan Hadits-hadits yang bersesuaian dengan Quran Syarif.
     Walhasil,  hormatilah Hadits-hadits itu dan ambillah faedah darinya, sebab sumbernya adalah Rasulullah saw.. Dan selama Quran Syarif dan Sunnah tidak mendustakannya kamu pun  jangan mendustakannya. Bahkan hendaknya kamu sekalian mentaati Hadits-hadits Nabi Saw. demikian rupa, sehingga  janganlah hendaknya melakukan gerak-gerik dan diam, dan janganlah berbuat sesuatu serta berhenti dari sesuatu perbuatan, tetapi untuk berbuat demikian itu kamu memiliki sebuah  Hadits yang membenarkannya.
     Namun seandainya ada sebuah hadits yang jelas bertentangan dengan keterangan yang dinyatakan Quran Syarif maka kamu sekalian hendaknya berikhtiar untuk memperbandingkannya, sebab jangan-jangan pertentangan tadi hanyalah kekeliruan kamu; dan andaikata  pertentangan itu tidak juga dapat dipecahkan maka  Hadits semacam itu buanglah, karena Hadits tersebut bukan dari Rasulullah saw..

Batu Ujian  Untuk  Menentukan  Keshahihan Hadits

     Sedangkan apabila ada sebuah Hadits yang mengandung  suatu nubuwatan (kabar gaib) tetapi menurut para ahli Hadits  itu lemah, sedang di zaman kamu atau di zaman sebelum kamu  nubuwatan yang terkandung dalam hadits tersebut sudah menjadi kenyataan maka anggaplah Hadits itu benar, lalu anggaplah Ahli Hadits dan perawi yang telah  menetapkan Hadits itu   dha’if (lemah) dan ma’udhu (dibuat-buat) semacam itu keliru dan bohong. 
     Terdapat ratusan banyaknya  Hadits yang di dalamnya mengandung  nubuwatan-nubuwatan,  tetapi banyak pula di antara Hadits-hadits tersebut oleh  sebagian para muhaddits dianggap majruh (kurang sempurna)  atau maudhu’ (dibuat-buat) atau dha’if (lemah).
     Jadi,  apabila salah satu dari Hadits-hadits tersebut menjadi kenyataan dan kamu sekalian mencoba mengelakkan dengan mengatakan bahwa Hadits itu dha’if atau salah satu perawinya tidak mutadayyin (tidak menepati aturan agama), maka dalam  demikian, -- yakni menolak Hadits serupa itu  yang kebenarannya telah ditampakkan Tuhan -- kamu sendiri menunjukkan kehampaan dalam iman.
     Bayangkan.  Jika Hadits semacam  berjumlah 1000 buah dan menurut sebagian  pandangan para muhadditsin sebagai hadits-hadits dha’if, tetapi 1000 nubuwatan yang terkandung di dalam hadits-hadits tersebut  terbukti kebenarannya, apakah kamu sekalian  akan menetapkan semua Hadits  itu sebagai dha’if (lemah) dan akan menyia-nyiakan  1000 bukti   mengenai kebenaran Islam? Maka dalam keadaan demikian kamu  akan menjadi muush Islam, dan Allah Ta’ala pun berfirman:
فَلَا یُظۡہِرُ عَلٰی غَیۡبِہٖۤ اَحَدًا     اِلَّا مَنِ ارۡتَضٰی مِنۡ رَّسُوۡلٍ
 “Maka Dia tidak  menampakkan gaib-Nya kecuali kepada Rasul yang Dia ridhai.” QS.Al-Jin [72]:27-28. 
     Yakni,  kepada siapakah  nubuwatan (kabar gaib) yang benar itu  dialamatkan  kecuali kepada seorang Rasul yang benar? Apakah tidak menyalahi kesadaran iman    pada saat  mengatakan bahwa muhaddistnya salah? Bukankah hal ini tidak pantas ditilik dari segi keimanan pada keadaan serupa itu, yakni seseorang Ahli Hadits telah berbuat keliru karena  telah menetapkan sebuah Hadits shahih sebagai dha’if (lemah)? Atau layakkah untuk mengatakan bahwa dalam membuat Hadits palsu jadi kenyataan Tuhan telah melakukan  suatu kekeliruan?

Talmud & Keotentikan Shahih Bukhari

      Seandainya pun ada sebuah Hadits yang termasuk golongan dha’if (lemah), tetapi dengan ketentuan bahwa Hadits tersebut tidak bertentangan dengan Quran Syarif dan Sunnah serta tidak bertentangan dengan  Hadits-hadits yang bersesuaian dengan Quran Syarif, maka amalkanlah  Hadits itu. Akan tetapi hendaknya mengamalkan Hadits-hadits semacam itu dengan sangat hati-hati, karena banyak Hadits-hadits yang di antaranya juga  termasuk ma’udhu’ah (dibuat-buat), yang menimbulkan kericuhan di dalam tubuh Islam. 
      Setiap  firqah  berpegang kepada hadits yang sesuai dengan akidahnya, sehingga dalam hal shalat pun -- yang merupakan kewajiban yang pasti lagi tetap – disebabkan oleh perselisihan antara Hadits,  shalat dilakukan umum dengan cara berlain-lainan.  Sebagian mengucapkan kata  “Amin” dengan suara nyaring, dan ada juga yang mengucapkannya di dalam hati. Sebagian lainnya  ada yang membaca Al-Fatihah sesudah imam. Dan sebagian lagi ada yang menganggap pembacaannya [bersama-sama dengan imam] merusak shalat ada pula yang menganggap bahwa pembacaan semacam itu akan mengacaukan shalatnya. Sebagaian ada yang meletakkan kedua belah tangan para dada, sedangkan yang lainnya meletakkannya di atas pusar. Asal perselisihan tersebut pada pokoknya terletak pada Hadits-hadits juga.
کُلُّ  حِزۡبٍۭ بِمَا لَدَیۡہِمۡ فَرِحُوۡنَ
“Tiap-tiap golongan bergembira dengan apa yang ada pada mereka”   (Al-Rūm [30]:33).
     Padahal Sunnah menunjukkan hanya satu cara saja, kemudian campur-tangan riwayat-riwayat telah menggoncangkannya. Demikianlah kesalahfahaman Hadits-hadits telah membinasakan banyak orang. Golongan Syiah pun binasa karena itu juga. Seandainya mereka memandang Quran Syarif sebagau unsur yang berwewenang memutuskan, maka dengan sebuah Surah, yakni Surah An-Nuur, saja dapat memberi penerangan kepada mereka. Namun Hadits-hadits telah membinasakan mereka.
     Demikianlah halnya di antara kaum Yahudi yang disebut Ahli Hadits binasa[2] pada zaman Hadhrat Al-Masih. Semenjak lama orang-orang itu telah meninggalkan Taurat. Dan seperti halnya mereka sampai sekarang berakidah, dahulupun mereka percaya bahwa Hadits berwewenang menghakimi Taurat.
     Jadi, banyak sekali Hadits serupa itu yang terdapat di kalangan mereka yang mengatakan bahwa selama Ilyas belum  turun kedua kalinya dari langit dengan tubuh kasarnya, Masih Mau’ud mereka tidak akan datang. Hadits-hadits itu telah menggelincirkan mereka. Mereka itu menyandarkan diri pada Hadits-hadits tersebut, karena itu mereka tidak menerima takwil (penjelasan) yang diberikan Hadhrat Al-Masih, bahwa yang dimaksud dengan Ilyas adalah Yohana, yakni Nabi Yahya, yang mengambil perangai dan sifat seperti  Ilyas, dan pula menjelmakan diri secara bayangan.
     Pendek kata, semua kekeliruan mereka adalah disebabkan oleh Hadits-hadits itulah, yang pada akhirnya menjerumuskan mereka kepada kehilangan iman. Mungkinkah kirannya orang-orang itu pun telah melakukan suatu kekeliruan pada dalam mengartikan Hadits-hadits, ataukah mungkin terdapat perbauran kata-kata manusiawi di dalam Hadits-hadits?
    Walhasil, orang-orang Islam boleh jadi tidak mengetahui bahwa di kalangan kaum Yahudi, yang mengingkari Hadhrat Al-Masih itu justru Ahli Hadits. Mereka berbuat gaduh mengenai diri beliau dan menulis fatwa pengkafiran dan menetapkan beliau seorang kafir. Lalu mereka mengatakan bahwa beliau tidak beriman kepada Kitab-kitab Ilahi, Allah Ta’ala telah memberikan kabar tentang kedatangan Ilyas kedua kalinya, dan beliau memberi takwilan-takwilan mengenai nubuwatan itu. Tanpa memperhatikan kaitannya yang khas lantas menarik-narik arti kabar-kabar itu ke jurusan lain[3].
      Mereka tidak hanya menyebut  Hadhrat Al-Masih  kafir saja, bahkan mulhid (tak ber-Tuhan) juga. Kata mereka, seandainya orang ini benar niscaya agama Musa batal. Zaman ini merupakan zaman kacau bagi mereka. Hadits-hadits palsu telah mempedayai mereka.
      Walhasil, pada saat ketika menalaah Hadits-hadits hendaklah diperhatikan, bahwa sebelum ini ada sebuah bangsa yang telah a menetapkan Hadits sebagai berkewenangan menghakimi Taurat sampai demikian jauhnya, sehingga  mereka mengatakan kafir dan dajjal kepada seorang nabi yang benar serta menolaknya.
      Meskipun demikian bagi orang-orang Islam tersedia kitab “Shahih Bukhari” yang merupakan  kitab yang sangat beberkat lagi berfaedah. Kitab itulah yang di dalamnya tercantum dengan jelas, bahwa Hadhrat Isa a.s. telah wafat. Demikian pula dalam  kitab Muslim dan kitab-kitab Hadits lainnya mengandung di dalamnya banyak perbendaharaan ilmu dan masalah-masalah. Wajiblah kita mengamalkan kitab-kitab itu dengan memperhatikannya supaya tidak ada suatu masalah pun bertentangan dengan  Quran Syarif, Sunnah, dan Hadits-hadits yang bersesuaian dengan Quran Syarif.” (Kisyti NuhBahtera Nuh).

(Bersambung)
       
Rujukan: The Holy Quran
Editor: Malik Ghulam Farid
oo0oo
Pajajaran Anyar, 6  Mei    2016




[1] Ahli Hadits menamakan perilaku Rasulullah saw. dan ucapan beliau, kedua-duanaya sebagai Hadits juga. Kita tidak berkepentingan sekelumit pun dalam hubungan dengan peristilahan mereka. Sesungguhnya Sunnah adalah terpisah, dengan penyebar-luasannya dilaksanakan oleh pribadi Rasulullah saw. saw., sedangkan Hadits  terpisah pula, dihimpun kemudian sesudah itu (Pen.).
[2]) Injil sangat keras menentang alam pikiran mereka yang diutuarakan dalam Hadits-hadits dan riwayat-riwayat Talmud, yang disampaikan secara turun temurun hingga Hadhrat Musa. Pada akhirnya terjadilah hal demikian, yaitu mereka meninggalkan Taurat dan menghabiskan seluruh waktunya membaca Hadits-hadits. Di dalam beberapa hal Talmud bertentangan dengan Taurat. Kendati demikian kaum Yahudi beramal sesuai dengan apa yang dikatakan Talmud. Talmud yang disusun oleh Yosef Barkley , cetakan London 1888, (Pen).
[3]) Ketika fatwa pengkafiran Hadhrat Isa a.s. ditulis, pada waktu itu Paulus pun termasuk golongan yang mengafirkan, tetapi sesudah itu ia mengumandangkan diri sebagai Rasul Al-Masih. Orang ini pada masa Hadhrat Al-Masih hidup merupakan musuh beliau yang sengit. Di dalam semua Injil yang ditulis atas nama Hadhrat Al-Masih, di antaranya tidak ada sebuah pun nubuatan yang menyatakan, bahwa sesudah beliau  Paulus akan menjadi rasul setelah ia bertobat. Mengenai tingkah laku orang itu di masa lampau, kamu tidaka merasa perlu untuk mengutarakannya, sebab orang-orang Kristen mengetahui benar. Sungguh sayang, inilah orangnya yang selama Hadhrat Al-Masih tinggal di dalama negeri itu memberi banyak kesusahan kepada beliau; dan tatkala beliau diselamatkan dari tiang salib dan pergi ke jurusan Kasymir, lalu karena sebuah mimpi bohong ia memasukkan dirinya ke dalam lingkungan kaum hawari (sahabat-sahabat Al-Masih) dan membuat-buat masalah Trinitas  dan menghalalkan bagi orang-orang Kristen daging babi yang menurut Taurat adalah mutlak haram, dan mengizinkan minum minuman keras dengan sebebas-bebasnya, dan memasukkan faham Trinitas ke dalam akidah Injil dengan tujuan menyenangkan hati para penyembah berhala yunani dengan sebala bida’ah-bid’ah itu (Pen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar